Perbedaan Pengajuan KPR antara First Time Home Buyer dan Second Time Home Buyer

First time home buyer (pembeli rumah pertama kali) maupun second time home buyer (pembeli rumah kedua) sama-sama merasakan pencapaian besar saat membeli rumah. Namun, proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menjadi pengalaman yang berbeda. Walaupun keduanya menggunakan KPR sebagai solusi pembiayaan properti, terdapat perbedaan signifikan dalam proses, syarat KPR 2025, dan pertimbangan yang perlu diperhatikan masing-masing.

Syarat KPR untuk First Time Home Buyer

Banyak bank dan lembaga keuangan di Indonesia menawarkan KPR subsidi bagi pembeli rumah pertama, termasuk bunga KPR rendah, uang muka ringan, dan program dari pemerintah seperti rumah subsidi FLPP. Ini menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama dengan cicilan terjangkau.

Namun, tantangan terbesar biasanya adalah riwayat kredit yang belum terbentuk dan penghasilan tetap yang belum stabil. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon debitur untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan membayar cicilan rumah dengan konsisten. Calon pembeli juga disarankan untuk melakukan simulasi KPR online terlebih dahulu untuk menghitung estimasi angsuran bulanan.

Syarat KPR untuk Second Time Home Buyer

Pembeli rumah kedua biasanya sudah memiliki rekam jejak finansial yang lebih baik. Jika KPR rumah pertama telah dilunasi atau cicilan berjalan lancar, maka skor kredit mereka akan membantu dalam pengajuan pinjaman rumah kedua.

Namun, bank juga akan mengevaluasi total kewajiban finansial yang sedang berjalan. Jika masih memiliki KPR aktif, maka kemampuan bayar cicilan tambahan menjadi faktor penting. Dalam beberapa kasus, bank akan meminta bukti bahwa rumah pertama sudah terjual atau dalam proses penjualan jika pembelian rumah kedua ingin menggunakan skema pembiayaan rumah baru.

Pilihan Jenis KPR: Fixed vs Floating Rate

First time home buyer cenderung memilih KPR bunga tetap (fixed rate) karena memberikan kepastian angsuran setiap bulan. Ini sangat cocok untuk mereka yang baru merencanakan keuangan jangka panjang.

Sebaliknya, second time home buyer mungkin lebih fleksibel dan memilih KPR bunga mengambang (floating rate), terutama jika mereka sudah memahami risiko dan memiliki penghasilan yang lebih stabil. Pilihan ini dapat memberikan angsuran lebih ringan di awal, meskipun bisa berubah sesuai kondisi pasar.

Lokasi & Tipe Rumah yang Dibeli

First time home buyer biasanya memilih rumah tipe 36 atau tipe 45 di daerah berkembang seperti pinggiran kota atau kawasan perumahan subsidi. Pertimbangan utama mereka adalah harga terjangkau dan cicilan rumah bulanan yang sesuai anggaran.

Second time home buyer memiliki fleksibilitas lebih dalam memilih rumah di lokasi premium atau properti dua lantai dengan ukuran lebih besar. Mereka mungkin mencari rumah yang bisa mendukung gaya hidup, investasi jangka panjang, atau kenyamanan keluarga.

Baca juga: 

Tips-Tips Beli Rumah Pertama Kamu: https://www.instagram.com/arkoprop/reel/DHlen-2vVbh/

Hindari Hal-hal yang Membuat Pengajuan KPR mu ditolak: https://www.instagram.com/p/DCim1EZv4Ez/

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut dan penawaran khusus untuk solusi beli rumah yang tepat dan terpercaya untuk Anda!